BPD Berperan Wujudkan Pemdes Berkualitas
Keberhasilan atau kegagalan desa baik unit terkecil pemerintahan maupun komunitas sosial ditentukan oleh BPD.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dituntut menjalankan fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades). Sebab, keberadaan BPD di Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sangat strategis.
"Pasal 55 Undang-undang (UU) Desa menegaskan BPD punya 3 fungsi yakni membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kades," ungkap Bupati Sintang, Jarot Winarno saat pengarahan kepada 391 Ketua BPD se-Kabupaten Sintang, di Gedung Serbaguna, Selasa (19/4/2016) siang.
Keberhasilan atau kegagalan desa baik unit terkecil pemerintahan maupun komunitas sosial ditentukan oleh BPD.
"Saya mendorong ketua dan anggota BPD melaksanakan fungsi dan kinerja secara optimal. Jika telah optimal, tentu mempermudah terwujudnya Pemerintahan Desa (Pemdes) berkualitas dan menyukseskan implementasi program pembangunan desa di Kabupaten Sintang," terangnya.
Pengurus BPD harus jalankan fungsi pengawasan terhadap seluruh aspek penyelenggaraan pemerintah desa termasuk penggunaan anggaran desa. Seperti, mekanisme check and balance yang akan lahirkan dinamika positif kehidupan Pemdes.
"Antara BPD dan Kades berkewajiban ciptakan harmonisasi kemitraan kedua belah pihak. Jangan sampai terjebak konflik hingga mengganggu tugas umum pemerintahan desa, tugas pelayan publik dan pemberdayaan masyarakat di desa," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-bpd_20160419_190534.jpg)