Namanya Masuk Panama Papers, Ketua BPK Diminta Mundur

Alasannya, Harry sebagai auditor keuangan negara seharusnya terbebas dari catatan keuangan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan.

Tayang:
Editor: Arief
Indra Akuntono/KOMPAS.com
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Senin (12/10/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Politisi PPP Syaifullah Tamliha menyarankan Harry Azhar Azis mundur dari jabatan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saran itu menyusul masuknya nama Harry dalam dokumen 'Panama Papers'. Nama Harry tercatat mendirikan Sheng Yue International Limited, perusahaan cangkang di British Virgin Islands (BVI).

"Kalau itu benar, sebaiknya beliau mundur. Kalau nama saya ada di situ juga saya pasti mundur," ujar Tamliha saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Alasannya, Harry sebagai auditor keuangan negara seharusnya terbebas dari catatan keuangan yang berpotensi menimbulkan kecurigaan.

Dengan mendirikan perusahaan di luar negeri, kata dia, ada dugaan Harry ingin menghindari pajak dalam negeri.

Apalagi, lanjut Tamliha, Harry juga terdeteksi tidak pernah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2010 saat dirinya menjabat di Komisi IX DPR RI.

Tamliha menyebut, ada beberapa nama mantan Anggota Komisi IX DPR atau pun yang masih aktif terdaftar di dalam dokumen 'Panama Papers'.

"Itu rata-rata mantan Anggota Komisi IX semua. Apakah dia mantan atau yang masih aktif," ujar Tamliha tanpa mau menyebut nama-nama yang diketahuinya.

Harry sebelumnya mengklarifikasi tentang namanya yang tercantum dalam dokumen "Panama Papers"' kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Kamis (14/4/2016). 

Nama Harry yang berada di dalam Dokumen Panama Papers pertama kali diungkap Koran Tempo, Rabu (13/4/2016). Dalam koran itu, disebutkan bahwa Harry merupakan pemilik salah satu perusahaan offshore, Sheng Yue International Limited.

Sheng Yue International Limited diduga adalah perusahaan yang didirikan di negara suaka pajak dengan tujuan menghindari pembayaran pajak dari wajib pajak kepada negara asalnya.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved