Pengedar Narkoba Antar Daerah

Modalkan Kepercayaan, Ud Jual Sabu

Menjadi pengedar barang haram itu, warga Makrampai Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini mengaku bermodalkan kepercayaan.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Ud (29) tengah diperiksa anggota Sat Res Narkoba Polresta Pontianak terkait kepemilikan 16 gram sabu serta 40 gram ganja di Mapolresta Pontianak, Rabu (13/4/2016). Ud diduga terlibat jaringan peredaran narkoba lintas daerah, ia mengambil barang haram tersebut di Beting kemudian di pasarkan di wilayah Tebas. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tersangka Ud mengaku sudah empat kali bertransaksi Narkoba di Beting. Menjadi pengedar barang haram itu, warga Makrampai Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas ini mengaku bermodalkan kepercayaan.

BACA JUGA: Tersangka Mengaku Beli Sabu di Beting

"Saya mengambil barang modal kepercayaan. Tidak ada keluar duit. Kalau barang sudah habis saya baru setor," katanya saat ditemui di Mapolresta Pontianak, Rabu (13/4/2016).

BACA JUGA:  Lagi Soal Sabu, Polresta Pontianak Amankan Warga Sambas

Pria yang diamankan di Jl Imam Bonjol, Selasa (12/4/2016) malam mengaku mengambil barang dari temannya yang dulu sesama pengguna sabu. Namun Ud tak tahu namanya.

"Kenal sama yang jual. Tapi tak kenal nama. Tahu anaknya jak. Saya sering main ke beting. Pengguna juga. Pengguna sabu jalan dua tahun," kata Ud.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved