Ason: Tak Boleh Lagi Buat Perda Retribusi
Jangan lagi membuat peraturan daerah yang bertentangan dengan yang lebih tinggi dan memberatkan dunia investasi seperti retribusi
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Ason menyampaikan, pemerintah daerah (pemda) tidak dibolehkan lagi membuat peraturan daerah (perda) retribusi.
Instruksi tersebut sesuai dengan intruksi pemerintah pusat, untuk mengamankan dunia usaha.
"Jangan lagi membuat peraturan daerah yang bertentangan dengan yang lebih tinggi dan memberatkan dunia investasi seperti retribusi atau pungutan-pungutan ganda," katanya, Selasa (12/4/2016).
Ketua DPD II Partai Golkar Sanggau itu mengatakan, pemda pernah membuat reteribusi untuk Tandan Buah Segar (TBS) yang akhirnya dibatalkan pemerintah pusat.
"TBS itu kan sudah dikenai PPN belum lagi pajak ekspor. Nah itu yang kita tidak dibolehkan lagi membuat lagi peraturannya sehingga memberatkan petani dan dunia usaha," jelasnya.
Meski diakuinya akan berpengaruh dengan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), hal itu masih bisa dimaksimalkan dengan pendapatan dari pajak-pajak yang ada.
"Soal PAD kita kan ada aturannya tentang pajak daerah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009. Seperti perkebunan itu kan pemasukan kita banyak, bisa dari PBB, bagian kendaraan bermotor, pembagian dari PPN," ujarnya.
Ason menegaskan, dengan mengintensifkan pungutan pajak yang ada, dirinya yakin PAD akan meningkat tanpa harus mencari sumber-sumber baru dengan membuat perda retribusi.
"Seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tingkatkanlah pembuatan sertifikat dan pungutan (wajib pajaknya)," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakil-ketua-dprd-sanggau-fransiskus-ason_20150414_123501.jpg)