Perwakilan Investor Melaporkan Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya ke Polda

Atas kasus tersebut, investor mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Steven Greatness
TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH
Komisaris PT MBM, Jeanny Julie didampingi Ary Gania tunjukan bukti penipuan dan pengelapan IY oknum pejabat KKR di Mapolda Kalbar, Senin (11/4/2016) sore. TRIBUN PONTIANAK/ HADI SUDIRMANSYAH 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, KUBURAYA - Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan yang di lakukan oknum pejabat Pemkab Kubu Raya terhadap investor atas kasus pembelian lahan sekitar 8.000 hektare di Tebang Kacang Kubu Raya. Atas kasus tersebut, investor mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.

Senin (11/4/2016) siang, tiga orang perwakilan perusahaan investor mendatangi Polda Kalbar memenuhi undangan untuk dilakukannya pengkajian mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.

Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi, membenarkan, bahwa Senin pihak investor dari PT Mitra Benua Mineral (MBM) usai melakukan pertemuan untuk dilakukan pengkajian, dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.

"Iya tadi usai pertemuan, mereka buat laporan polisi, kalau kemarin mereka laporan pengaduan," kata Wadir Reskrimum pada Senin (11/4/2016) sore.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved