Perwakilan Investor Melaporkan Oknum Pejabat Pemkab Kubu Raya ke Polda
Atas kasus tersebut, investor mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Steven Greatness
TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, KUBURAYA - Polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan yang di lakukan oknum pejabat Pemkab Kubu Raya terhadap investor atas kasus pembelian lahan sekitar 8.000 hektare di Tebang Kacang Kubu Raya. Atas kasus tersebut, investor mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 miliar.
Senin (11/4/2016) siang, tiga orang perwakilan perusahaan investor mendatangi Polda Kalbar memenuhi undangan untuk dilakukannya pengkajian mendalam oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar.
Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP Supriadi, membenarkan, bahwa Senin pihak investor dari PT Mitra Benua Mineral (MBM) usai melakukan pertemuan untuk dilakukan pengkajian, dilanjutkan dengan membuat laporan polisi.
"Iya tadi usai pertemuan, mereka buat laporan polisi, kalau kemarin mereka laporan pengaduan," kata Wadir Reskrimum pada Senin (11/4/2016) sore.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/komisaris-pt-mbm-jeanny-julie_20160411_224952.jpg)