Dewan Melawi Bantah Hambat Pengesahan APBD 2016
Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin memberikan penjelasan terkait polemik APBD 2016.
Penulis: Zulkifli | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Ketua DPRD Melawi, Abang Tajudin memberikan penjelasan terkait polemik APBD 2016.
Iapun merasa perlu meluruskan bila mana ada yang beranggapan, DPRD lembaga yang dipimpinnya sebagai penghambat pengesahan anggaran tersebut.
"Dewan tidak pernah menghambat. Kenapa kami masih menahan persetujua tersebut? Karena kami tidak mengetahui isi belanja didalam APBD tersebut. Mana mungkin kami menanda tangani sesuatu, tetapi kami tidak mengetahui isi APBD itu ," tegasnya saat ditemui di DPRD, Kamis (6/4/2016).
Dia mengatakan pada dasarnya pihaknya saat ini,masih menunggu draft dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) versi Bupati Panji sebelumnya diketahui melakukan rasionalisasi atau perbaikan draft APBD 2016. DPRD sebelumnya merasa bingung dan mempertanyakan dua versi draft APBD, yakni pada era PJ Bupati saat itu dan draft APBD era Bupati Panji saat ini.
“Kalau versi PJ Bupati memang ada disampaikan ke kita DPRD tapi belum lengkap. Tapi versi yang katanya Bupati melakukan rasionalisasi atau perbaikan sampai saat ini belum ada kita (DPRD) terima. Jadi yang mana mesti kita tanda tangani,” ungkapnya.
Tajudin menjelaskan bahwa banyak penyebab molornya APBD 2016. Mulai dari kebijakan PJ Bupati yang dinilai cacat hukum dan melanggar ketentuan yang ada. Hingga seringnya tim TAPD yang kerap tidak hadir ketika diundang DPRD untuk melakukan pembahasan kala pembahasan di era PJ Bupati.
“Tim TAPD yang hadir sering tidak lengkap. Bahkan yang hadir tidak bisa mengambil kebijakan. Sehingga rapat sering kali kita tunda, dan menjadwalkan kembali,” ujarnya.
.
Seperti diketahui DPRD dan Pemkab, pada 30 November 2015 telah menggelar rapat Paripurna terkait APBD 2016.
Pada saat itu hadir unsur pimpinan dan Penjabat Bupati yang melakukan kordinasi dengan TAPD dan berdasarkan hasil rapat DPRD dan panitia Banggar melakukan penetapan terhadap jumlah angka dan pendapatan daerah. Mengingat pada saat itu penetapan ini sudah hampir habis batas waktu penetapan sesuai aturan yang ada.