Apindo: Aturan Karyawan Bekerja Sebulan Dapat THR Dikhawatirkan Memicu Berhenti Bekerja

Biasa THR diberikan pada karyawan yang sudah bekerja 3 bulan. Namun jika satu bulan sudah dikasih itu tidak adil.

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Lahirnya aturan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan menimbulkan tanggapan beragam dari berbagai pihak.

Aturan baru yang berlaku mulai 8 Maret 2016 secara Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Pada peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui Simanjaya mengatakan adanya aturan baru terkait kewajiban pengusaha dalam pemberian THR tidak adil. Hal ini karena ia menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-04/MEN/1994 yang mengamanah kepada perusahaan memberikan THR pada masa kerja tiga bulan dianggap lebih adil bagi pengusaha.

“Proposional artinya kalo setahun kerja dapat satu bulan gaji besaran THR-nya. Jadi kalo kerja tiga bulan ya gaji sebulan dibagi 12 dikalikan 3 itulah hasilnya. Saya biasa terapkan proporsional. Kami setuju THR wajib diberikan pada karyawan tetapi kepada karyawan yang sudah bekerja tiga bulan,”ujarnya pada Kamis, (7/4/2016).

Menurutnya terkadang di lapangan pemberian THR tergantung pada kebijakan manajemen setiap perusahaan. Dengan adanya aturan ini, bisa jadi kata Acui perusahaan menunda rekrutmen sampai lewat hari raya.

Acui menilai pemberian THR pada karyawan dengan masa kerja satu bulan di khawatirkan akan memicu karyawan berhenti bekerja.

"Biasa THR diberikan pada karyawan yang sudah bekerja 3 bulan. Namun jika satu bulan sudah dikasih itu tidak adil. Karena bisa jadi ia kerja satu bulan dan dapat THR lansung berhenti dan sebagainya,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved