Pengacara Simson-Subarno Kecewa Putusan DKPP
Putusan majelis DKPP tidak adil dan tidak berdasarkan pertimbangan yang cukup. Majelis hanya mendengar keterangam sepihak
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
TRIBUBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Putusan DKPP RI Nomor 74 yang dibacakan Ketua DKPP RI, Prof Dr Jimly Assidiqie pada Rabu (6/4/2016), sangat mengecewakan pengadu yakni Simson-Subarno (SS).
Hal ini ditegaskan oleh kuasa hukumnya Rustam Halim kepada wartawan usai menghadiri pembacaan putusan di DKPP RI Jakarta.
Rustam mengatakan pihaknya kecewa karena menilai teradu jelas-jelas pelanggaran etik pada Pilkada Sekadau 2015. Mereka adalah tiga orang komisioner Panwaslu Sekadau dan lima komisioner KPU Sekadau.
"Putusan majelis DKPP tidak adil dan tidak berdasarkan pertimbangan yang cukup. Majelis hanya mendengar keterangam sepihak," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (6/4/2016).
Padahal faktanya telah terjadi pelaggaran kode etik yang dilakukan oleh delapan teradu, karena bekerja tidak maksimal yakni saat menangani pengaduan pelanggaran yang disampaikan oleh pihak pengadu.
"Kami keberatan dengan putusan itu, sebab saksi-saksi yang kami hadirkan sudah sangat jelas menyampaikan fakta dan bukti sesungguhnya. Ke depan perlu pemilihan komisoner yang memahami tugas dan fungsinya, sebagai penyelenggara pilkada," tegas Rustam.