Cabuli Siswanya, Kepala Sekolah Divonis Delapan Tahun Penjara
Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tak menerima putusan atau vonis majelis hakim tersebut.
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pengadilan Negeri Ketapang mengelar sidang vonis kasus pencabulan AH (49) Kepala SDN 36 Kecamatan Nanga Tayap terhadap.
Terdakwa mencabuli muridnya FM yang kala itu duduk dibangku kelas empat dan berusia 9 tahun.
"Majelis hakim memvonis terdakwa selama delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Hakim Ketua, Ersin saat membacakan putusan terhadap kasus itu di ruang sidang PN Ketapang, Jumat (1/4/2016).
Terhadap putusan ini pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa untuk menanggapinya. Pihaknya menayakan kepada penasehat hukum terdakwa apa menerima putusan PN Ketapang atau keberatan dan akan banding.
Kemudian terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan tak menerima putusan atau vonis majelis hakim tersebut. Pihaknya merasa keberatan dan akan melakukan banding terhadap vonis tersebut ke pengadilan tinggi.
Kasus kepala sekolah yang mencabuli muridnya ini terungkap atas laporan ayah korban, Rahmat (36) warga Kecamatan Nanga Tayap kepada Kepolisian. Rahmat melaporkan AH telah mencabuli anaknya saat jam belajar di sekolah pada Kamis, 15 Oktober 2015 lalu.
Bagaimana tanggapan pihak keluarga korban atas putusan majelis hakim? Baca beritanya di edisi cetak Tribun Pontianak, Sabtu (2/4/2016).
