Petani yang Dikabarkan Diculik di Jakarta Adalah DPO Polisi

Marasyah ditetapkan tersangka sesuai laporan pencurian pada pihaknya, 25 Mei 2015.

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Kapolres Ketapang, AKBP Hady Poerwanto saat memberikan keterangan pada awak media di ruang kerjanya, Kamis (31/3). Kapolres membantah kabar mengenai penculikan dua patani sawit di Jakarta belum lama ini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Belen Anggara Pratama menjelaskan Marasyah ditetapkan tersangka sesuai laporan pencurian pada pihaknya, 25 Mei 2015. Lantaran tersangka tidak kooperatif saat proses penyidikan akhirnya ditetapkan sebagai DPO.

Lantaran pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di kos Aam, Jakarta Selatan. Kemudian anggota Reskrim Polres Ketapang ke lokasi dan berdasarkan keterangan pemilik kos tersangka tidur di kamar 303.

“Setelah dijelaskan Marasyah merupakan DPO, pemilik kos mengetuk kamarnya. Berulang kali diketuk Marasyah tak membukakan pintu. Jadi kita putuskan tidak mendobrak pintu tapi menunggunya hingga pagi,” katanya kepada wartawan di Ketapang, Kamis (31/3/2016).

Kemudian penangkapan baru dilakukan esok harinya saat Marasyah keluar kamar. Setelah itu Marasyah langsung diberangkatkan untuk diamankan ke Polres Ketapang.

Ia menegaskan penangkapan sudah sesuai prosedur dan mekanisme.

“Kita juga sudah berkoordinasi sama Polres Jakarta Selatan. Jadi kita tidak menangkapnya sembarangan apalagi hingga dikatakan menculiknya. Sekarang sudah ada praperadilan, Komnas HAM, Kompolnas dan lain-lain, jadi tidak bisa sembarangan,” ucapnya.

Belen menambahkan terkait kasus pencurian ini tersangkanya bukan hanya Marasyah. Sebelumnya teman-teman Marasyah sudah divonis dan memiliki kekuatan hukum tetap di pengadilan.

“Jadi masyarakat jangan salah tanggap mengenai penangkapan ini,” ujarnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved