Apa Persyaratan Mutasi Motor?

Pajak kendaran yang tercetak di STNK merupakan pajak yang akan masuk ke daerah masing-masing dalam hal ini dibawah Dinas Pendapatan.

Penulis: Rika Purnamasari | Editor: Arief

Bun, apa persyaratan untuk melakukan mutasi motor dari luar kota. Terimakasih.

089673520xxx

Sertakan Kwitansi Jual Beli

Berikut merupakan syarat-syarat untuk melengkapi berkas mutasi kendaraan motor dari luar pulau, yakni :
1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. Kuitansi jual beli / Pernyataan / Keterangan bermaterai (tergantung asal muasal kendaraan)
4. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik baru
5. Fotokopi masing-masing rangkap 2
6. Cek fisik

Untuk mutasi kendaraan silakan dilakukan di kantor samsat tujuan. Membayar biaya masuk berkas ke Polisi Daerah (Polda)sesuai ketentuan daerah. Polda akan menerbitkan BPKB dan nomor polisi. Membayar bea balik nama dan Pajak kendaran di Samsat dengan biaya tertera di lembar Satuan Kerja Peringkat Daerah (SKPD).

Pajak kendaran yang tercetak di STNK merupakan pajak yang akan masuk ke daerah masing-masing dalam hal ini dibawah Dinas Pendapatan. Sedangkan point yang berada di bawah naungan Polda seperti masuk berkas, dan beberapa hal lain, bisa ditanyakan ke petugas yang berwenang.

A Yanto
Kepala UPPD Wilayah II Pontianak Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved