Aturan Jelas, PNS Tidak Boleh Terlibat Politik Praktis

Sangat tidak boleh kan aturannya sudah jelas bahwa memang dilarang

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Arief

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Pengamat Hukum Kabupaten Sanggau, Zaenuri SH saat diminta tanggapanya terkait adanya oknum PNS yang diduga terlibat politik praktis, menegaskan bahwa sesuai aturan PNS tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Sangat tidak boleh kan aturannya sudah jelas bahwa memang dilarang,” tegas Ketua LSM Citra Hanura Sanggau itu.

Ia pun meminta supaya instansi terkait segera melakukan penyelidikan untuk mencari kebenarannya, dengan mengumpulkan bukti dan saksinya.

“Kalau memang benar adanya harus diproses sesuai dengan peraturan kepegawaian,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved