Pemda Sekadau Bentuk Kawasan Tertib Berlalu Lintas

Selain memasang rambu-rambu berlalu lintas, juga dilakukan penegakan hukum pada pelanggar-pelanggar lalu lintas

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Galih Nofrio Nanda
Tribun Pontianak/Doi
Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar rapat forum tertib lalu lintas di ruang rapat Bupati, Jumat (18/3). Doi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kabupaten Sekadau berencana menetapkan kawasan tertib berlalu lintas mulai dari Hotel Pelangi Jl Merdeka Barat hingga komplek Perkantoran Kantor Bupati guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas.

Sekretaris Daerah Yohanes Jhon menuturkan, terbentuknya kawasan tertib berlalu lintas akan segera dilaksanakan dan dilengkapi dengan ornamen-ornamen pendukung kawasan tertib berlalu lintas seperti rambu-rambu lalu lintas dasar yang akan dipasang sepanjang jalan.

"Rencana kawasan dimulai dari Hotel Pelangi sebrang SPBU sampai dengan komplek perkantoran kantor bupati. Nanti di sana akan dipasang rambu-rambu kawasan tertib berlalu lintas," ucapnya kepada Tribun, Jumat (18/3/2016).

Selain memasang rambu-rambu berlalu lintas, juga dilakukan penegakan hukum pada pelanggar-pelanggar lalu lintas tanpa terkecuali secara tegas dalam rangka memberikan kesadaran kepada pengguna jalan.

Kalau memang ada pelanggaran berlalu lintas akan langsung di tilang, diberikan sanksi dan bila perlu di sidang. "Secepatnya kita siapkan, tahun ini selesai, dalam satu dua bulan ini kita usahakan bisa selesai. Ini juga tergantung anggaran, kalau anggaran cair kita bisa pasang rambu-rambu itu, orang mana tahu kalau tidak dipasang rambu. Akan ada tahapan sosialisasi melalui media cetak, elektronik dan bentuk lain," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved