1 April Izin SIUP dan TDP Di Pontianak Resmi Dipangkas

Percepatan dilakukan untuk terus memacu pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak yang merupakan kota jasa dan perdagangan.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Galih Nofrio Nanda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Kepala BP2T Kota Pontianak Junaidi menambahkan ketentuan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2016.

"Kita beserta jajaran sudah siap untuk melaksanakan itu. Memang ini sudah seharusnya untuk dilakukan percepatan," tuturnya, Jumat (18/3/2016).

Percepatan dilakukan untuk terus memacu pertumbuhan ekonomi di Kota Pontianak yang merupakan kota jasa dan perdagangan.

 "Kita akan terus berikan kemudahah kepada investor karena kita memang kota jasa dan perdagangan jadi dengan ini kita dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang ada," pungkasnya. (qky)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved