Benarkah Saipul Jamil Sudah Pulang ke Rumah?

Pedangdut Saipul Jamil akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2016) siang ini.

Editor: Mirna Tribun
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pencabulan Saipul Jamil saat melakukan tes kesehatan di Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2016). Seperti diketahui, pedangdut 35 tahun itu ditangkap Polsek Kelapa Gading pada Kamis (18/2) dini hari setelah polisi menerima laporan dari korban yang masih berusia 17 tahun. Ipul dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul terhadap korban. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pedangdut Saipul Jamil akhirnya bisa pulang ke rumahnya di Gading Indah, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2016) siang ini.

Namun kepulangannya kali ini bukan benar-benar kembali ke rumah.

Ipul sapaan Saipul Jamil akan kembali ke rumahnya untuk melakukan rekonstruksi kasus pencabulan yang dilaporkan DS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, Iptu Fahmi Amarullah, mengatakan Saipul Jamil dihadirkan dalam rekonstruksi itu.

Tak hanya Saipul, delapan orang saksi juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi.

Delapan saksi meliputi asisten pribadi Saipul Jamil dan orang yang berada di dalam rumah Saipul kala peristiwa itu terjadi.

"Saksi-saksi ada delapan orang yang terdiri dari asisten juga orang-orang yang ada di rumah SJ dan Saipul Jamil sendiri," tutur Iptu Fahmi Amarullah kepada wartawan, Kamis (17/3/2016).

Tak hanya asisten dan orang yang berada di rumah Saipul, aparat kepolisian turut memanggil petugas keamanan yang menemani korban DS (17) melapor ke Polsek Kelapa Gading pada 18 Februari 2016 lalu.

"Iya, akan dihadirkan juga," kata dia.

Sebelumnya, Saipul Jamil dilaporkan oleh remaja laki-laki yang berinisial DS (17) ke Polsek Kelapa Gading pada 18 Februari 2016 lalu. Atas perbuatan itu, Saipul Jamil dijerat pasal berlapis.

Saipul Jamil dijerat dengan Pasal 76e ketentuan pidana Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Saipul Jamil diancam kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved