Perpres ini Atur Kecurangan dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi Perpres No 19 tahun 2016, di kantor BPJS Kesehatan, Jl Sultan Abd Rahman.
Penulis: Nasaruddin | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggelar sosialisasi Perpres No 19 tahun 2016, di kantor BPJS Kesehatan, Jl Sultan Abd Rahman, Rabu (16/3/2016).

Pejabat Pengganti Sementara Kepala Cabang Endang Puryanti (kerudung), Ketua IDI Kalbar Berli ( kanan), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kalbar Subanri (dua kanan), dan Ketua Persi Kalbar Pendi Tjahja Perdjaman dalam konferensi pers Sosialisasi Peraturan Presiden No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan di Kantor BPJS Kesehatan, Jl Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (16/3/2016) pukul 11.00 WIB. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Perpres No 19 tahun 2016 berisi tentang perubahan kedua atas Perpres No 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain adanya kenaikan besaran iuran, PP No 19 juga memasukkan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam kategori peserta penerima upah (PPU).
Perpres juga mengatur tentang kecurangan-kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Fraud dalam Perpres tersebut tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program JKN dalam SJSN melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/perpres-no-19-tahun-2016_20160316_101050.jpg)