Kartu Identitas Anak Mulai Diterapkan di Sekadau

KIA sendiri, sama dengan KTP dewasa serta KIA ada nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, nomor KK...

Tayang:
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
Net
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2016 telah dikeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Pemerintah Pusat sudah mulai mengalakan KIA untuk anak-anak dari usia dibawah lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari.

"KIA adalah kartu yang dikhususkan anak-anak Indonesia baik WNI maupun WNA tapi menetap di Indonesia," ujar Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Kalbar, J Numsuan Madsun, kepada wartawan saat jumpa pers di Ruangan Kerjanya Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (15/3/2016) pukul 10.30 WIB.

Untuk di Kalbar jelas Numsuan, kabupaten Sekadau dipilih menjadi salah satu dari 50 Kabupaten kota di Indonesia yang akan menerapkan pelaksanaan KIA yang tahun ini mulai diterapkan sebagai kartu Indentitas.

"Jadi kartu ini diperuntukan berusia dibawah 5 tahun dan lima tahun hingga 17 tahun kurang satu hari," katanya.

Numsuan menjelaskan KIA ini diberlakukan dengan pertimbangan adalah bahwa saat ini anak yang kurang dari 17 tahun belum memiliki identitas diri. Sehingga secara pendataan, perlindungan anak belum terjamin.

"Indentitas anak tidak mendapatkan indentitas yang sebenar-benarnya, sehingga perlindungan publik dan pelayan anak terabaikan karena tidak adanya kartu identitas ini," ucapnya.

Pemerintah telah menetapkan 50 kabupten kota se-Indonsia untuk menjadi pelaksana pertama Kartu Identitas Anak ini. "Untuk di Kalbar dilaksanakan di Sekadau jadi satu-satunya di Kalbar yang akan melaksanakan KIA," katanya.

Sedangkan bentuk dari KIA sendiri, sama dengan KTP dewasa serta KIA ada nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, golongan darah, tempat tanggal lahir, nomor KK, nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran dan lain sebagainya.

"KIA ini akan diganti sesuai dengan usianya jadi kalau sebelum 5 tahun mendapatkan KIA, kemudian sesudah 5 tahun ke atas akan mendapatkan kartu baru. Bedanya usia 0-5 tahun tidak menggunakan foto tapi usia 5-17 sudah memiliki foto," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved