Ingat, Pasien BPJS Tidak Diperbolehkan Beli Obat dengan Uang Pribadi

Pihak rumah sakit dilarang menarik iuran dari pasien BPJS dalam bentuk apapun, kalau memang diperlukan harus ada perjanjian.

Penulis: Syahroni | Editor: Mirna Tribun
NET
Ilustrasi 

TRRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala unit manajemen pelayanan kesehatan rujukan, BPJS Kota pontianak, dr. Khaterina Kristina Manurung, mengatakan setiap peserta BPJS berhak mendapatkan pelayanan.

"Pelayanan yang diterima sesusai hak dan kewajiban mereka, kata Khaterina saat ditemui tribunpontianak.co.id, Jumat (11/3/2016) siang.

Dikonfirmasi mengenai pasien yang mengeluh terhadap pelayanan rumah sakit Kota Pontianak, Khaterina menyampaikan kalau pelayan hang diberikan rumah sakit itu bukan ranah BPJS.

Setiap RS telah mempunyai standar operasional prosedur (SOP), sehingga pihak BPJS tidak ada kewenangan untuk mengomentari.

Perwakilan BPJS juga ada di setiap rumah sakit yang bekerjasama, pasien bisa konsultasi dengan pihak BPJS yang ada di tempat.

Ditanya mengenai apakah dibenarkan pasien membeli obat dengan uang pribadi, Khaterina menjelaskan, pasien tidak diperbolehkan untuk membeli obat sendiri, seharusnya dari pihak rumah sakit lah yang mempasilitasi pasien.

Pihak rumah sakit dilarang menarik iuran dari pasien BPJS dalam bentuk apapun, kalau memang diperlukan harus ada perjanjian dan persetujuan dari pihak pasien.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved