Hari Nyepi
Satu Napi Lapas Pontianak Dapat Remisi Nyepi
AW merupakan terpidana kasus Narkotika yang divonis oleh Pengadilan Negeri klas 1 A Pontianak 4 tahun pidana penjara.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Di hari raya Nyepi tahun 2016 ini, juga dapat dirasakan kebahagiaannya oleh narapidana Lapas Klas II A Pontianak yang memeluk agama Hindu dengan mendapatan remisi khusus (RK).
Adrian Setiawan Kasubag Penyiapan Pelaporan Humas Teknologi Informasi (PPHTI) Kanwil Kemenkum Ham Kalbar menuturkan pada hari raya Nyepi tahun ini ada satu narapidana di Kalbar turut mendapatkan Remisi khusus.
"Napi yang mendapatkan Remisi itu berinisial AW yakni narapidana di Lapas Klas II A Pontianak mendapatkan remisi khusus hari raya Nyepi 1 bulan,"katanya, Kamis (10/3/2016) siang
Lebih lanjut Ardian menuturkan AW merupakan terpidana kasus Narkotika yang divonis oleh Pengadilan Negeri klas 1 A Pontianak 4 tahun pidana penjara.
"Ia mendekam dan menjadi warga binaan Lapas klas II A Pontianak sejak tahun 2013," ungkapnya pada Tribun Pontianak.
Pada kesempatan yang sama, ia menjelaskan untuk mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, satu di antaranya narapidana harus bersikap dengan mentaati peraturan dan mengikuti segera program pembinaan yang telah diagendakan.