Praktisi Hukum Soroti Kasus HG, Anak di Bawah Umur yang Mencuri Demi Bantu Ibunya Bayar Kredit Motor
Terhadap anak bawah umur yang berhadapan masalah hukum.Kita berharap mereka tak mengulangi kejahatannya. Kemudian tetap memiliki masa depan lebih baik
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Praktisi Hukum Kalimantan Barat (Kalbar), Rustam Halim mengaku prihatin terhadap kasus kejahatan yang dilakukan anak bawah umur. Di antaranya seperti pelaku jambret yang dilakukan HG anak usia 14 tahun di Kota Ketapang.
Ia menegaskan hal tersebut harus menjadi perhatian serius terutama oleh Pemeirntah Daerah melalui intansi terkait. Lantaran peran Pemerintah terkait persoalan itu sudah jelas diamanatkan dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Tapi ini bukan bermaksud kita untuk membenarkan tindakan kejahatan anak dibawah umur tersebut,” kata Ketua Lembaga Kajian Kebijakan Publik Kalimantan Barat ini kepada Tribun di Ketapang melalui handphone, Selasa (8/3/2016).
Ia menegaskan sesuai Undang-undang tersebut maka sudah seharusnya pelaku kejahatan yang dilakukan anak bawah umur diberikan perlindungan khusus. “Hal ini mengingat anak tersebut berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Dirinya pun mempercayakan tiap anak yang berhadapan hukum kepada pihak Kepolisian. Tapi ia tetap berharap agar kasus itu bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. “Persoalan anak ini tentu tanggung jawab kita semua,” ungkapnya.
Diharapkannya adanya perlindungan dan perlakuan khusus terhadap anak bawah umur yang berhadapan hukum. Terhadap anak tersebut tidak mengulangi kejahatannya dan tetap memiliki harapan masa depan lebih baik.
“Terhadap anak bawah umur yang berhadapan masalah hukum. Kita berharap mereka tak mengulangi kejahatannya. Kemudian tetap memiliki masa depan lebih baik,” tuturnya.
Sebelumnya Jajaran Polres Ketapang menangkap anak usia 14 tahun berinisial HG di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan, Jumat (4/3/2016). HG merupakan tersangka jambret terhadap korban Nurhayati (36) di depan Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.
Kemudian HG diproses hukum oleh pihak Polres Ketapang. HG mengaku baru pertama menjambret demi menolong ibunya membayar kredit motor. Kasus ini lah kemudian disoroti Praktisi Hukum Kalbar, Rustam tersebut.