Bangunan Roboh

Bupati Sanggau: Pemerintah Tak Pernah Memberi Izin Bangun di Bantaran Sungai

Bahkan dulu sudah kita konsultasi dengan PLN supaya tidak memberikan fasilitas listrik kepada mereka, tapi ternyata sekarang masih ada

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HENDRI CHORNELIUS
Dua pintu bangunan semi permanan yang berada di bantaran sungai liku, RT/4 Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas yang tiba-tiba roboh, Kamis (3/3). Pukul 23.45 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Bupati Sanggau, Paolus Hadi menegaskan pemerintah tidak memberikan izin dan surat apa pun kepada warga yang membangun di bantaran sungai.

“Sekarang sudah terjadi ada bangunan yang roboh dibantaran sungai. Bahkan dulu sudah kita konsultasi dengan PLN supaya tidak memberikan fasilitas listrik kepada mereka, tapi ternyata sekarang masih ada, ” katanya, Jumat (4/3/2016).

Bupati menambahkan masyarakat bisa melihat sendiri, mengapa pemerintah melarang membangun bangunan di bantaran sungai.

“Kita menyadari bahwa sebelumnya pernah diklaim sebagai hak adat, hak kepemilikan orang, tapi dari sisi aturan tidak boleh, ” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua pintu bangunan semi permanan yang berada di bantaran Sungai Liku, RT4 Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, tiba-tiba roboh, Kamis (3/3/2016) pukul 23.45 WIB.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved