Menguak Rahasia Nasabah Bank
Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pemerintah kembali mendorong perbankan membantu pencapaian target pajak dengan memberikan akses pada data nasabah.
Ini merupakan langkah awal pemerintah dan kantor pajak menguak rahasia nasabah bank. Pemerintah akan memasukkan pasal baru dalam revisi undang-undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Pasal itu mengatur perlindungan terhadap pihak-pihak yang memberikan akses terhadap data rahasia wajib pajak. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak, Andreas Acui mengatakan hal tersebut tak jadi masalah.
"Selama sesuai aturan perundangan kita tak masalah. Instrumen pajak memang diperlukan untuk pembangunan negera kita,"ujarnya kepada Tribun pada Selasa, (1/3/2016).