Jadikan Pontianak Kota Layak Anak, 31 Variabel Harus Dipenuhi
Dengan terpenuhinya 5 kluster ini, diyakini akan bisa menyuarakan dan menghimpun segala bentuk aspirasi anak.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuanan Anak dan KB (BPMPAKB) Darmanelly menuturkan melalui forum anak ini untuk meningkatkan partisipasi anak. Dikatakan, ada 5 kluster hak terhadap anak yang tertuang di dalam Undang-undang perlindungan anak.
"Diantaranya, sipil dan kebebasan terdapat aspirasi menyampaikan pendapat, hak pengasuh alternatif, pendidikan pemanfaatan waktu dan budaya, kesehatan dan kesejahteraan serta perlindungan. Dengan adanya forum anak, kita punya wadah dan media untuk menyampaikan pikirannya," ujar Darmanelly, Selasa (1/3/2016).
Dengan terpenuhinya 5 kluster ini, diyakini akan bisa menyuarakan dan menghimpun segala bentuk aspirasi anak.
"Dan disampaikan ke eksekutif dan legislatif untuk pengajuan program mendatang, sehingga yang kita harapkan anak ini bisa menyebarkan Undang-undang perlindungan anak ke teman sebaya. Dan kita sudah punya Perda nomor 3 tahun 2015 tentang perlindungan anak," tuturnya.
"Untuk mencapai target Kota Layak Anak, lanjutnya, ada 31 variabel yang harus dipenuhi. Dan Alhamdulillah komitmen kita untuk memenuhi variabel itu sendiri. Selalu diupayakan dan menjadi prioritas," tambahnya.