Kuasa Hukum SS Tunggu Proses DKPP
Hari Rabu kemarin saya menghadap staf yang menangani pengaduan kami di kantor DKPP RI.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kendati putusan DKPP sudah dijatuhkan pada Panwaslih Sekadau bukan berarti pihak pengadu merasa puas.
Pengadu tetap meminta DKPP RI untuk segera memproses aduan terhadap lima komisioner KPUD Sekadau.
"Hari Rabu kemarin saya menghadap staf yang menangani pengaduan kami di kantor DKPP RI. Saya mempertanyakan sejauh mana proses verifikasi materil oleh DKPP," kata kuasa hukum SS, Rustam Halim kepada wartawan Senin (29/2/2016) siang.
Dalam penjelasan yang disampaikan oleh staf penerimaan pengaduan disebutkan bahwa pengaduan yang telah diterima sedang diproses. "Kami memastikan saja bahwa pengaduan tersebut benar benar dalamm tahap proses," ujar Rustam.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim verifikasi DKPP meminta kepada pengadu untuk melengkapi alat bukti berupa surat penolakan dri Panwaslih Sekadau beserta data saksi yang tidak diperiksa oleh Panwaslih Sekadau padahal sudah dijanjikan oleh Ketua Panwaslih Sekadau.
"Dua alat bukti sudah kami lengkapi dan sampaikan pada DKPP RI melalui Bawaslu Kalbar," kata Rustam.
Pihaknya tetap menunggu proses berikut panggilan sidang yang dijadwalkan oleh DKPP. "Kami tetap memantau perkembangan aduan kami itu," ujarnya.
Apapun hasil akhir pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis DKPP RI . "Kami menuntut keadilan dan kami menghendaki kebenaran ditegakkan pada pelanggaran pilkada Sekadau," tukasnya.