Polres Sambas Amankan Penimbun BBM Subsidi
Dari dalam gudang berhasil diamankan 19 jeriken masing-masing berisi 35 liter, 1 drum plastik berisi 210 liter.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS - Satreskrim Polres Sambas menciduk A (35) yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Sambas Eko Mardianto mengatakan A diciduk di kediamanya yang berada di Desa Parit Baru, Kecamatan Selakau Kabupaten Sambas pada Rabu (24/2/2016) sore lalu. Penangkapan A dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas di satu antara gudang.
"Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan melakukan pengecekan di gudang tersebut. Kami menemukan ratusan liter minyak sola bersubsidi," ujarnya kepada Tribun, Jumat (26/2/2016).
Ia mengatakan dari dalam gudang berhasil diamankan 19 jeriken masing-masing berisi 35 liter, 1 drum plastik berisi 210 liter dan satu unit mobil pikap merek Chevrolet nopol AA 1823 RB dengan satu tangki siluman yang telah dimodifikasi.
"Total barang bukti solar subsidi yang berhasil diamankan kurang lebih sekitar 875 liter. Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan A akan dijerat dengan pasal 55 Jo 53 Huruuf C UU RI No 22 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan penyimpanan dan atau Niaga BBM yang di subsidi pemerintah dengan pidana paling lama 6 tahun kurungan dengan denda Rp 60 Miliar.