Breaking News

Polisi Sanggau Amankan 32 Karung Gula Ilegal

Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran gula ilegal asal Malaysia yang akan dibawa ke daerah Pahauman Kabupaten Landak.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
IST
Petugas saat mengamankan gula ilegal di Jl Raya Beduai-Entikong di Desa Bering Bekawat, Kecamatan Beduai, Sanggau, Rabu (24/2). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SANGGAU - Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau berhasil menggagalkan peredaran gula ilegal asal Malaysia yang akan dibawa ke daerah Pahauman Kabupaten Landak, Rabu (24/2/2016) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

“Dari dalam mobil pelaku, polisi menyita sebanyak 32 karung gula merk AAA dan SARUANG, ” kata Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim, IPDA Rahmad Kartono, Kamis (25/2/2016).

Ia menjelaskan kronoligis diamankanya gula ilegal itu, pada saat polisi memberhentikan mobil innova KB 1463 MC tepat di Jalan Raya Beduai-Entikong di Desa Bering Bekawat, Kecamatan Beduai, Sanggau.

“Sopir berinisial AL bersama rekannya PL hanya bertugas mengantarkan barang tersebut sampai ke tempat tujuan. Gula merk AAA sebanyak 26 karung dan SARUANG (Thailand) sebanyak 6 karung ini diketahui milik RD, ” jelasnya.

Sedangkan semua kegiatan dari pembelian sampai pada penjualan sudah dikondisikan oleh IY yang merupakan orang kepercayaan sang pemilik modal.

“Itu kami ketahui dari keterangan sopir dan rekannya. Semuanya sudah diatur oleh IY ini. Mereka hanya tinggal mengantarkan saja ke tempat tujuannya dengan sejumlah uang bayaran,” jelasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved