Kasus Pencabulan Artis
Saipul Jamil Cabuli Remaja Pria, Begini Kronologinya
Awalnya, SJ mengajak korban yang berusia sekitar 17 tahun itu ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) pagi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Aparat Polsek Kelapa Gading Jakarta Utara memeriksa artis dan penyanyi dangdut Saipul Jamil (SJ). Pedangdut SJ dilaporkan seorang remaja pria atas dugaan pencabulan.
BACA JUGA: Saipul Jamil Ditangkap Polisi Terkait Pencabulan, Depe: Aku Sih Enggak Terkejut
"Saat ini yang bersangkutan SJ masih diperiksa di Polsek Kelapa Gading," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona di Jakarta Kamis (18/2/2016).
BACA JUGA: Saat DS Memijit, Saipul Jamil Mengutarakan Permintaan Tak Senonoh
Menurut Daniel, pedangdut SJ dilaporkan seorang remaja pria berusia 17 tahun dengan tuduhan melakukan pencabulan di rumah SJ di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Awalnya, SJ mengajak korban yang berusia sekitar 17 tahun itu ke rumahnya di kawasan Kelapa Gading pada Kamis (18/2/2016) pagi. SJ meminta korban memijit dan menginap di rumah milik artis berstatus duda tersebut.
Namun, SJ melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban padahal pria remaja itu sempat menolak.
Usai melakukan pencabulan, SJ mengizinkan korban pulang, namun korban melaporkan perbuatan SJ ke Polsek Kelapa Gading.
Selanjutnya, petugas kepolisian mengamankan SJ di rumahnya lalu membawa artis itu ke Polsek Kelapa Gading guna pemeriksaan lebih lanjut.