Penganiaya Wartawan Divonis Enam Bulan Penjara
Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap dua terdakwa Mauludin (49) dan Denof (52)
Penulis: Subandi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sidang putusan perkara penganiyaan terhadap wartawan Tribun Pontianak digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Selasa (16/2/2016).
Hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara dipotong masa tahanan terhadap dua terdakwa Mauludin (49) dan Denof (52).
"Menjatuhkan para terdakwa dengan pidana masing-masing selama enam bulan. Hukumannya dikurangi masa tahanan para terdakwa sejak ditangkap yang sudah dijalaninya," kata Humas PN Ketapang, Eri Sutanto, usai sidang.
Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif terhadap kedua terdakwa oleh penuntut umum dalam menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa. Bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak penganiayaan.
"Amarnya menyatakan terdakwa satu, Mauludin dan terdakwa dua Denof telah terpenuhi syarat sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan," ungkapnya.
Ia menegaskan para terdakwa juga divonis tetapkan berada dalam tahanan. Kemudian membebankan para terdakwa untuk membayar biaya perkara.
"Masing-masing dibebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 2 ribu," ucapnya.
Eri menjelaskan terhadap putusan tersebut ada hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa. Hal yang memberatkan adalah para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan dan bertidak main hakim sendiri terhadap korban.
Hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Para terdakwa mangaku dan berterus terang telah melakukan penganiayaan. Kemudian para terdakwa mengaku menyesal dan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Para terdakwa juga belum pernah dihukum sebelumnya. Para terdakwa juga meminta maaf kepada saksi korban. Jadi itulah hal yang memberatkan dan meringankannya," ujarnya.
