Erdi: Kehadiran Wartawan Mestinya Didukung Panitia
Jadi ketika terjadi pengusiran oleh pejabat publik, dalam konteks usaha wartawan memperoleh berita untuk publik adalah tindakan yang tidak patut
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dosen Fisip Untan, Erdi menyatakan, ketika diumumkan pemerintah sebagai organisasi sesat, pemberitaan tentang Gafatar menjadi pusat perhatian publik dan wajar jika ia menjadi buruan awak media.
"Wartawan sangat berperan, tidak saja mencari informasi yang benar, tetapi juga menyebarkan informasi melalui media kepada publik," ujar Erdi kepada wartawan, Selasa (16/2/2016).
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh awak media untuk hadir dalam rapat yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Kalbar, tentang nasib mantan anggota Gafatar mestinya didukung oleh panitia dan bahkan keberadaan mereka sangat diharapkan.
Erdi mengatakan, media tidak membutuhkan undangan, untuk meliput sebuah berita karena kehadiran wartawan adalah untuk memenuhi kebutuhan informasi seperti dimaksud UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
UU ini menyebutkan bahwa pemerintah menjamin hak warga negara, untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Lebih lanjut, jelas Erdi, pada pasal 4 ayat 2 bagian b juga dinyatakan bahwa wartawan boleh menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik.
"Jadi ketika terjadi pengusiran oleh pejabat publik, dalam konteks usaha wartawan memperoleh berita untuk publik adalah tindakan yang tidak patut," tegasnya.
Selain meremehkan UU Nomor 14 tahun 2008, tindakan itu juga telah mengganggu kerja pers seperti dimaksud UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Bukankan "kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum (Pasal 2)," jelasnya.
Hadir dalam sebuah rapat yang digelar pemerintah untuk membicarakan masalah publik adalah wujud dari upaya wartawan memperoleh informasi yang benar, seperti dimaksud pasal 4 ayat 2, yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Tindakan mengusir keberadaan wartawan dalam rapat koordinasi yang membicarakan nasib anggota Gafatar seperti yang dilakukan oleh pimpinan rapat di ruang Rapat Praja II Kantor Gubernur Kalbar, pada hari Senin (15/02/2016) boleh dianggap telah meremehkan amanah UU Pers," tuturnya.
Erdi berharap, semoga atasan dari birokrat tersebut dapat mempertimbangkan kepantasan dan kelayakan dari pejabat tersebut untuk menduduki jabatan sepenting itu, dengan tidak hanya melihat syarat dan tingkat kependidikan, tetapi juga aspek kepatutan dan etika penyelenggaraan pemerintahan.
Terpisah, Ketua AJI Pontianak Heriyanto Sagiya, menyatakan di era kebebasan pers saat ini, sangat disayangkan adanya larangan meliput kegiatan publik yang dibiayai oleh uang negara.
"Apalagi larangan itu dikeluarkan pejabat pemerintah daerah. Itu artinya mencederai kebebasan pers dan kebebasan mendapatkan informasi publik," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rapat-masalah_20160215_140405.jpg)