Opini
Bersama Perangi Sindikat Perdagangan Organ
Lajur cepat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), ternyata berdampak di hampir seluruh aspek kehidupan.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Mirna Tribun
Oleh: Suwanto
Lajur cepat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek), ternyata berdampak di hampir seluruh aspek kehidupan. Ibarat dua sisi mata uang logam, kemajuan ini pun berefek tak hanya pengaruh positif, tetapi juga dampak negatif yang memunculkan berbagai tindakan kejahatan (kriminal).
Meski tidak secara langsung, kasus sindikat jual-beli organ manusia adalah salah satu contoh dampak negatif dari kemajuan iptek tersebut. Praktek kejahatan inipun semakin masif dan menggeliat, mengingat keuntungan yang didapat sangat besar hingga miliaran rupiah.
Sejak kesuksesan transplantasi ginjal yang pertama pada 23 Desember 1954, teknologi medis transplantasi mengalami perkembangan yang luar biasa, tak hanya ginjal saja melainkan juga organ lainnya.
Transplantasi pada dasarnya bertujuan guna memberikan penyembuhan dari suatu penyakit dan pemulihan kembali fungsi suatu organ dan jaringan atau sel yang telah rusak. Namun, seiring dengan banyaknya jumlah pasien yang operasi transplantasi organ, maka ini membuat lonjakan permintaan organ.
Sementara, persediannya organ tersebut sangat terbatas. Kesempatan inilah yang membuat, para sindikat perdagangan organ untuk meraup pundi-pundi uang dengan jalan jual-beli organ secara ilegal.
Sindikat perdagangan organ tubuh manusia yang merupakan 'trafficking in person' tentu harus kita waspadai dan perangi agar tidak semakin berkembang.
Apalagi sekarang ini para sindikat semakin lihai guna mendapatkan organ yang diinginkan pada calon korban, baik dengan cara halus maupun kekerasan bahkan sampai tindakan sadis hingga pembunuhan. Mereka tak kehilangan akal praktik manipulatif untuk mengelabuhi dokter.
Korbannya pun tidak hanya orang dewasa saja tapi juga anak-anak, dengan modus seperti melalui adopsi anak.
Pemerintah sebagai pihak yang punya wewenang, sudah saatnya menindak tegas para pelaku sindikat perdagangan organ. Peraturan harus ditegkkan, seperti UU No.21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Organ Manusia pasal 1-7, UU No.36/2009 tentang Kesehatan pasal 64 dan 192, dan Peraturan Pemerintah No.18/1981 tentang Bedah Mayat Klinis dan Anatomis pasal 17 dan 18. Jangan sampai ada celah untuk dilanggar atau para sindikat bisa lolos. Demikian pun UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak patut dijunjung tinggi.
Pihak rumah sakit yang biasanya mengadakan transplantasi organ juga patut menjalankan transplantasinya sesuai dengan SOP. Sementara, aparat kepolisian bekerja keras dalam memutus jaringan sindikat penjualan organ baik di lapangan, maupun di dunia maya. Dalam hal ini dukungan dan pengawasan masyarakat juga sangat diperlukan.
Bersamaan dengan itu kepolisian menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan giat melakukan penyuluhan terhadap masyarakat, terutama masyarakat kecil yang rentan sebagai korban kejahatan ini.
Harapannya dengan sinergitas pemerintah, aparat kepolisian/TNI, dan segenap masyarakat, sindikat perdagangan organ tubuh manusia dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.
Penulis: Mahasiswa Fak. Adab dan Ilmu Budaya UIN Sunan Kalijaga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/suwanto_20160216_143036.jpg)