Pegadaian Resmi Layani Setoran BPJS Kesehatan
Pengembangan produk jasa multi pembayaran online belakangan kata ade memang dikembangkan untuk produk asuransi.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - PT Pegadaian (Persero) saat ini resmi melayani pembayaran setoran iuran program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di outlet Pegadaian di seluruh Indonesia.
Deputy Bisnis Area Pontianak PT Pegadaian (Persero), Ade Harsono mengatakan pelayanan pembayaran iuran aktif sepekan lalu.
Pengembangan produk jasa multi pembayaran online belakangan, kata Ade memang dikembangkan untuk produk asuransi.
Pengembangan produk yang dilakukan oleh perusahaan BUMN ini merupakan implementasi dari program optimalisasi aset yang dicanangkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham.
Sebelumnya, kata Ade, Pegadaian telah menyediakan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi pembayaran.
Penyetoran tagihan listrik, air, langganan TV kabel, maupun pembelian pulsa telepon selular, token listrik, dan tiket kereta api dilayani di 4.430 outlet di seluruh Indonesia.
Selain jasa multi pembayaran secara online, Pegadaian juga melayani jasa pengiriman uang baik dalam maupun luar negeri. Sedangkan Senin (15/2/2016) Pegadaian resmi melayani produk Si Pintar yang merupakan layanan terpadu yang terdiri atas Tabungan Ku, Emas Ku, dan Asuransi Ku.
Nasabah asuransi Prudential saat ini juga dapat membayarkan preminya melalui Pegadaian
Produk dengan proses mudah, cepat dan terjangkau ini dipasarkan oleh Pegadaian, bank serta perusahaan asuransi. Nasabah kata Ade dapat memilih minimal dua dari tiga layanan keuangan mikro.
"Terdiri atas EmasKu dengan uang muka Rp 150 ribu, terbagi atas TabunganKu Rp 100 ribu dan AsuransiKu Rp 50 ribu," katanya.
Untuk produk AsuransiKu merupakan produk asuransi yang menanggung pemegang polisnya dari risiko kecelakaan, kematian atau sesuai dengan produk yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi.
Ade mengatakan dalam mengcover pemegang polis, Pegadaian bekerjasama dengan Asuransi Takaful untuk cabang syariah dan Asuransi ACA untuk yang konvensional.
"Dengan menjadi nasabah dan membayar Rp 150 ribu, nasabah tercover asuransi selama setahun dengan pertanggungan cacat tetap atau meninggal senilai Rp 30 juta rupiah. Seperti asuransi lainnya jika tidak terjadi apa-apa Rp 50 ribu untuk asuransi hangus dan bisa mendaftarkan diri lagi tahun depan," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pegadaian-pontianak-tabungan-emas_20151109_215338.jpg)