Kasus TPPO Segera Dilimpahkan, Korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita

berkas tersangka F dan O di kasus ini akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan disusul pelimpahan tahap kedua lalu segera disidangkan

Tayang:
Editor: Arief
KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG
Nikita Mirzani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - ‎Jaksa penyidik di Kejaksaan Agung memberikan lampu hijau pada penyidik Bareskrim Polri atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan korbannya Nikita Mirzani dan Puty Revita.

Dalam waktu dekat ini, berkas tersangka F dan O di kasus ini akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan disusul pelimpahan tahap kedua lalu segera disidangkan.

Saat dikonfirmasi soal hal itu, Kanit Human Trafficking Bareskrim Polri, AKBP Arie Darmanto membenarkan bahwa berkas akan segera lengkap (P21).

"Ia, kemarin sudah ekspose dengan kejaksaan dan segera P21. Kalau sudah P21 kami langsung tahap dua, melimpahkan tersangka dan barang bukti," ujar Arie, Minggu (14/2/2016)

Sambil menunggu berkas F dan O dinyatakan P21, Arie mengaku pihaknya juga tengah merampungkan berkas tersangka A yang ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.

"Berkas tersangka A akan segera diusulkan ke Kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum ‎Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana mengaku berkas F dan O sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Jumat (8/1/2016) lalu

Umar melanjutkan berkas dua tersangka yakni F dan O akan dijadikan satu. Sementara berkas tersangka lainnya yakni A akan disusulkan.

"F dan O berkasnya dijadikan satu. Tersangka A nanti diusulkan kemudian," tambah Umar.

Untuk diketahui, Kamis (10/12/2015) malam, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri ‎mengamankan artis dan model Nikita Mirzani (NM) dan Puty Revita(PR) di dua kamar hotel bintang lima di wilayah Jakarta Pusat.

Selain itu, polisi juga menangkap dua mucikari berinsial O dan F di kamar mandi hotel tersebut. Selain O dan F, penyidik juga menetapkan status tersangka pada A.

Atas perbuatannya kini O, F dan A ditahan di Bareskrim dikenakan Undang-undang Perdagangan Orang Pasal 2 No 21 tahun 2007 ancaman hukuman 3-15 tahun dan denda ratusan juta.

Selain menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang ‎Perdagangan Orang, Bareskrim juga berniat menerapkan Undang-undangan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved