Ibu Bunuh Anak Kandung

Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Fatmawati Peragakan 34 Adegan

Jadi dengan adanya rekonstruksi memperjelas apakah keterangan tersangka sama dengan pemeriksaan di Polres

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Fatmawati Peragakan 34 Adegan - fatmawati-rekonstruksi-1_20160211_151527.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Sejumlah adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka Fatimah (48) saat memukul putra sulungnya Suherman hingga tewas, di kediamannya di Jalan A Rani Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (11/2/2016).
Kasus Pembunuhan Anak Kandung, Fatmawati Peragakan 34 Adegan - fatmawati-rekonstruksi-2_20160211_151055.jpg
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DHITA MUTIASARI
Sejumlah adegan rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka Fatimah (48) saat memukul putra sulungnya Suherman hingga tewas, di kediamannya di Jalan A Rani Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Rabu (11/2/2016).

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan yang melibatkan tersangka Fatmawati (43) dengan korban anak kandungnya Suherman (28) di kediamannya di Jalan A Rani, Desa Kuala Secapah, Kecamatan Mempawah Hilir, Kamis (11/2/2016).

Sedikitnya 34 adegan yang diperagakan oleh tersangka Fatmawati dan melibatkan juga 2 orang saksi yakni adik korban M Fikri dan Ketua RT Rapilin.

Dalam proses rekonstruksi, terlihat jelas sebelumnya terjadi insiden pemukulan oleh Fatmawati terhadap Suherman pada Minggu (17/1/2016) sekitar pukul 21.00 WIB lalu.

Hal inilah yang menyebabkan pendarahan hebat pada korban sehingga meninggal dunia. Kejadian ini dipicu pertengkaran hebat antara keduanya yang menyebabkan Fatmawati sakit hati kepada putra sulungnya tersebut.

BACA JUGA: Kekesalan Memuncak, Ibu Bunuh Anak Kandung dengan Balok Kayu

Di antara adegan, korban Suherman sempat melemparkan asbak kaca dan kursi besi ke arah ibunya. "Saya bilang kalau ajal saya di tangan kamu sampailah dia," ucap Fatmawati di sela-sela rekonstruksi.

Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP Prayitno memimpin langsung proses rekonstruksi. Dia mengatakan, rekonstruksi ini untuk memperjelas apa yang sudah dilakukan oleh tersangka dan memperkuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Jadi dengan adanya rekonstruksi memperjelas apakah keterangan tersangka sama dengan pemeriksaan di Polres," ujarnya.

Menurut Prayitno, tersangka akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Berita kasus pembunuhan ini bisa dibaca selengkapnya pada edisi cetak Tribun Pontianak, Jumat (13/2/2016).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved