Bupati Landak Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas
Sebanyak 33 pejabat administrator setingkat eselon 3 dan, 89 pejabat pengawas setingkat eselon 4 dilantik dan diangkat sumpah jabatannya.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Sebanyak 33 pejabat administrator setingkat eselon 3 dan, 89 pejabat pengawas setingkat eselon 4 dilantik dan diangkat sumpah jabatannya di Aula Kantor Bupati Landak pada Rabu (10/2/2016) pagi.
Pelantikan tersebut dilaksanakan langsung oleh Bupati Landak Adrianus Asia Sidot, sesuai dengan surat keputusan Nomor SK.821/28/BKPPA tanggal 02 Februari 2016 dan Nomor SK.821/29/BKPPA tanggal 02 Februari 2016.
Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut ketua DPRD Landak Heri Saman, Sekda Landak Ludis MSi, para kepala SKPD, Asisten, Staf Ahli, dan para Camat se Landak.
Dalam arahannya Bupati kembali mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pegawai ASN terdiri dari dua jenis, pertama adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau tenaga honorer.
Sementara itu, jabatan ASN juga ada tiga jenis, yaitu jabatan pimpinan tinggi (Pratama, Madya, mau pun pimpinan tertinggi), Jabatan administrasi, dan jabatan fungsional. Untuk jabatan administrasi ini sekarang dikenal dengan pejabat eselon 4 dan pejabat eselon 3.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelantikan-ilustrasi_20160122_162844.jpg)