Gerakan Fajar Nusantara
Pendiri Gafatar Ternyata Berstatus Dosen, 10 Tahun Tak Mengajar Masih Terima Gaji
Prof Madran menjelaskan bahwa Mahful sudah terdaftar sebagai dosen UIN Alauddin Makassar sekitar sepuluh tahun yang lalu
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Mardan MAg, membenarkan Mahful Muis atau yang dikenal sebagai Mahful M Tumanurung adalah dosen UIN Alauddin Makassar, Rabu (3/2/2016).
Pendiri Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) terdaftar sebagai dosen di Fakultas Syariah UIN Alauddin Makassar.
"Iya benar, dia (Mahful Muis) terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin pada fakultas Syariah" jelas Prof Mardan.
Meski Mahful tengah menjalani kasus hukum sebagai pendiri Gafatar yang dianggap ajaran sesat, Mahful masih terdaftar sebagai dosen UIN Alauddin dan hingga saat ini masih menerima gaji.
Meski demikian, Prof Mardan, mengatakan, Mahful, terdaftar sebagai dosen di UIN Alauddin Makassar tapi tidak mengajar di UIN Alauddin Makassar karena dia adalah dosen yang diperbantukan di tempat swasta, di Sekolah Tinggi Ilmu Islam (STAI) DDI Pangkep, di Baru-baru, Kecamatan Pangkajene, Pangkep.
Sejak Selasa (2/2/2016) lalu, seorang kepala bagian dari Biro Kepegawaian UIN Alauddin, sudah menelusuri dugaan pelanggaran indispliner Mahful Muis.
"Tadi siang, kembali datang lagi untuk memverifikasi berkas dan dokumen," kata Ketua STAI DDI Pangkep Dr Hasbuddin, kepada Tribun Timur, Rabu (3/2/2016).
Pangkep adalah kota kelahiran pendiri Gafatar tersebut. Dari Makassar, ibu kota provinsi berjarak sekitar 51 km sebelah utara.
Dia belum berani berspekulasi tentang ujung dari hasil pemeriksaan ini. namun, dia juga tak membantah, jika pelanggaran indispliner kepegawaian, bisa berujung pemecatan atau pencabutan status sebagai PNS.
Informasi yang diperoleh Tribun di Biro Kepegawaian UIN Alauddin, awal 2015 lalu, Tim Inspektorat Kementerian Agama dari Jakarta, datang memverfikasi dosen-dosen DPK.
Dari temuan itulah, lalu diperoleh data yang ganjil bahwa Mahful Muis, sudah hampir 10 tahun tidak pernah melaksanakan tugas sebagai abdi negara, padahal transfer gaji dari pemerintah pusat melalui Kebang Keuangan UIN Alauddin, terus masuk ke rekening Mahful.
Prof Madran menjelaskan bahwa Mahful sudah terdaftar sebagai dosen UIN Alauddin Makassar sekitar sepuluh tahun yang lalu sampai sekarang masih terdaftar sebagai dosen.
"Dia dosen di UIN tapi tidak mengajar di UIN karena statusnya adalah dosen yang diperbantukan di tempat swasta" jelas Prof Mardan.
Prof Mardan, mengatakan bahwa, Mahful, sehari-hari mengajar di STAI DDI Pangkep, dengan mata kuliah Pendidikan Agama Islam.
"Dia masih dosen kami, karena kami tidak bisa memberhentikan begitu saja, semua ada prosedurnya dan itu sudah kami laporkan di kementrian karena ini terkait kode etik" jelasnya.
Karena masih terdaftar sebagai dosen, maka Mahful, masih memperoleh fasilitas dari kampus berupa gaji, dan gaji tersebut langsung ditranfer, sebagaimana dosen pada umumnya.