Pakar Hukum: Ada yang Terganggu dengan Sepak Terjang Novel Baswedan di KPK

Berarti makin menegaskan bahwa ada yang terganggu dengan sepak terjang NB di KPK dong?"

Editor: Arief
TRIBUNNEWS.COM
Novel Baswedan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Upaya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan penyidik Novel Baswedan (NB) dari jeratan hukum dengan opsi menghentikan kiprahnya di KPK dipertanyakan.

Pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Gandjar Bondan mempertanyakan opsi pimpinan KPK itu.

"Berarti makin menegaskan bahwa ada yang terganggu dengan sepak terjang NB di KPK dong?" kata Pakar Hukum ini menegaskan kepada Tribun, Kamis (4/2/2016).

Bahkan Bondan melihat kasus NB ini hanya upaya menekan pribadi NB sekaligus mengganggu dan melemahkan KPK.

"Sebetulnya saya nggak setuju kasus NB (dan BW/AS) di-stop. Justru saya usul, sudah sejauh ini sekalian saja gelar di pengadilan supaya jelas segala sesuatunya," katanya.

Lagipula kata dia, dengan putusan pengadilan sekaligus mengakhiri kisruh yang selama ini terus mendera NB.

"Masyarakat dengan bantuan media memantau jalannya sidang agar terutama Hakim yang memeriksa tidak main-main," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang membenarkan bahwa ada opsi untuk memindahkan Novel dari KPK.

KPK memberi kesempatan seluas luasnya bagi Novel untuk berkembang di tempat lain.

Namun, ia membantah bahwa opsi tersebut merupakan hasil lobi-lobi dengan Polri dan Kejaksaan.

"Novel Baswdan itu fleksibel. Oleh sebab itu, diyakini akan bisa menyesuaikan diri di mana saja dan tetap relevan dengan keahliannya," ujar Saut.

 KPK, kata Saut, memikirkan cara untuk menyelesaikan masalah tanpa memunculkan kegaduhan.

Seiring ditariknya berkas perkara Novel, maka penyidik senior KPKitu hengkang dari KPK.

"Agar semua tuntas dan Novel Baswedan bisa mengabdi tanpa diikat oleh masa lalunya," kata Saut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved