Urusan Parkir, Datanglah ke Dishubkominfo
Sehingga yang efektif sampai saat ini, dan pihaknya bisa untuk menambah Pengasilan Asli Daerah (PAD) Landak itu melalui sistem target.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Menanggapi pemberitaan para pengojek keberatan ditarik retribusi parkir di terminal Ngabang, Kabid Perhubungan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Landak, Lambertus Beni, menyatakan, itu adalah wajar jika memang berada dilokasi titik parkir yang sudah ditentukan.
Beni juga merasa keberatan atas sikap para pengojek yang melaporkan rasa keberatan tersebut kepada desa setempat. Menurut dia, seharusnya hal tersebut diselesaikan di Kantor (Dishubkominfo) Landak.
"Leading sektor parkir ini kan ada di Dinas Perhubungan, ini mereka pergi ke kantor desa. Itu tidak akan menyelesaikan masalah, kalau memang mereka mau menyelesaikan masalah harusnya datang ke Kantor Dishubkominfo," ujar Beni saat dikonfirmasi pada Rabu (3/2/2016).
Beni juga menjelaskan, perlu diketahui bahwa khusus untuk Landak. Para pengelola parkir itu dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan, kemudian di kecamatan ada SK Bupati. Menyatakan ada enam kecamatan yang di SK kan Bupati, untuk menertibkan parkir di kecamatannya.
Sedangkan untuk koordinatornya adalah pegawai yang ditunjuk Camat setempat. "Di dalam ketentuan itu, retribusi di Kabupaten Landak ini digunakan sistem target. Jadi ada beberapa sistem pemungutan, ada sistem target dan sistem bagi hasil. Cuma setelah kita coba sistem yang lain tidak efektif," katanya
Sehingga yang efektif sampai saat ini, dan pihaknya bisa untuk menambah Pengasilan Asli Daerah (PAD) Landak itu melalui sistem target.
"Kemudian para pengelola ini di SK kan oleh Dinas Perhubungan Landak. Bagi pengelola itu wajib setor ke kas daerah, jadi mereka bisa langsung setor sendiri dan bisa juga setor melalui bendahara penerimaan Dinas Perhubungan," terangnya
Disampaikan Beni lagi, berdasarkan ketentuan, di Landak ini ada titik-titiknya yang sudah ditentukan berdasarkan SK. Kemudian untuk hari kerjanya, yakni selama 26 hari kerja bagi para pengelola itu.
"Untuk terminal, maka pengelola terminal itu wajib setor Rp 10 ribu perhari untuk satu titik. Dimana di terminal ada dua titik, sehingga satu bulan yang 26 hari dikalikan Rp 20 ribu untuk dua titik," paparnya.
Maka semua jenis kendaraan yang parkir dititik parkir yang sudah ditentukan, wajib bayar parkir. "Jadi semua jenis kendaraan kena parkir, termasuk kami pegawai dinas perhubungan kalau parkir di titik tersebut ya harus bayar," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/parkir-semrawut-di-jl-tanjungpura_20150728_143027.jpg)