DKP Kayong Utara Beri Batas Hingga Maret, Nelayan Pelabuhan Sukadana Harus Pindah
Lahan yang mereka tempati tersebut, merupakan aset DKP yang dibeli pada tahun 2009.
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,KAYONG UTARA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayong Utara memberikan batas waktu hingga Maret kepada warga nelayan untuk pindah di kawasan Pelabuhan Sukadana di Jalan Kota Karang. Lantaran dalam waktu dekat kawasan pelabuhan tersebut akan dijadikan taman kota. Hal tersebut diungkapkan Kadis Kelautan dan Perikanan Santun pada Selasa (2/2/2016).
“Lahan yang mereka tempati tersebut, merupakan aset DKP yang dibeli pada tahun 2009. Lahan itu nantinya akan kami jadikan taman kota, yang merupakan perluasan dari taman yang sudah ada. Selain para penghuni lahan, area nelayan juga akan kami pindahkan, dan tidak lagi berlabuh di lokasi pasar ikan tersebut,” jelas Santun.
Pihak Pemerintah daerah sendiri sudah mempersiapkan kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) untuk lokasi bersandar kapal-kapal nelayan. Sedangkan untuk rumah warga yang berdiri diatas lahan DKP, pihak Pemerintah tidak menganggarkan ganti rugi.
“Memang tidak ada uang ganti rugi, karena tanah tersebut merupakan aset DKP. Terkait adanya uang kerohiman, hal itu sedang kami bicarakan dengan Pemerintah Daerah, apakah akan diberikan atau tidak,” terangnya lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pelabuhan-sukadana-yang-akan_20160203_152601.jpg)