BTN Tunggu Aturan KPR WNA
Kalau ingin mengambil KPR dengan bunga murah yang disubsidi pemerintah, proses pengajuan melalui BTN.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank dengan penyaluran pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) menyambut baik pelonggaran terkait kebijakan Warna Negara Asing (WNA) untuk memiliki hunian.
Kepala Kantor Cabang Bank Tabungan Negara (BTN) Pontianak, Wisnu Agus P mengatakan meski belum mendapatkan surat pemberitahuan dari pusat untuk penyaluran KPR bagi WNA, namun seandainya turun perintah dari pusat maka peluang tersebut terbilang menjanjikan lantaran potensi Kota Pontianak yang berada tidak jauh dari perbatasan atau negara tetangga.
Wisnu mengatakan sepanjang 2015 untuk pembiayaan KPR subsidi mencapai Rp 650 miliar atau 80 persen dari keseluruhan pembiayaan. Hal ini kata Wisnu tak terlepas dari berbagai keunggulan yang dimiliki BTN, terutama dalam penyaluran KPR bersubsidi.
Kalau ingin mengambil KPR dengan bunga murah yang disubsidi pemerintah, proses pengajuan melalui BTN. Sementara KPR non subsidi, persentasenya hanya berkisar 20 persen. Mayoritas nasabah yang tertarik membeli KPR non subsidi kata Wisnu adalah wira swasta.
PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), emiten perbankan milik negara, masih menunggu aturan jelas dari pemerintah mengenai skema pembiayaan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Meski demikian, perseroan merespons positif apabila ada pelonggaran lebih lanjut terkait kebijakan WNA untuk memiliki hunian.
Dengan adanya pelonggaran aturan kata Wisnu, kedepan KPR untuk WNA tentu menjadi peluang baru bagi BTN.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang pemilikan rumah tinggal, atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia. Melalui aturan tersebut, mengizinkan warga negara asing (WNA) memiliki properti di Indonesia dengan status hak pakai maksimal 30 tahun.