Awal 2016, PA Sambas Tangani 97 Kasus Perceraian

Kemudian diakui lantaran banyaknya perkara talak dan gugat, dan ini erat kaitan dengan termohon pihak perempuan.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Arief
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Ketua Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sambas, Drs Helman MH mengatakan, memasuki bulan Januari tercatat sebanyak 97 perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Sambas.

"Iya, hingga sekarang sudah tercatat 97 perkara," ujarnya kepada Tribunpontianak.co.id, Minggu (24/1/2016).

Jumlah perkara perceraian ini pun dikatakan didominasi oleh perkara talak dan perkara gugat, belum termasuk dengan pengajuan permohonan atau volunter.

Kemudian diakui lantaran banyaknya perkara talak dan gugat, dan ini erat kaitan dengan termohon pihak perempuan.

"Karena itu banyak anak-anak dibawa serta oleh orangtuanya, kita tidak bisa melarang," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved