Tribun Election

MK Tolak Gugatan Simson-Subarno

Persidangan sengketa Pilkada serentak sejumlah kabupaten oleh Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta dilaksankan pada Senin (18/1/2016).

Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SEKADAU - Persidangan sengketa Pilkada serentak sejumlah kabupaten oleh Mahkamah Kontitusi (MK) di Jakarta dilaksankan pada Senin (18/1/2016).

Kabupaten Sekadau termasuk satu diantara kabupaten yang menjalani sengketa Pilkada, oleh pemohon dari kubu pasangan calon nomor urut 3 yakni Simson-Subarno (SS).

Adapun pihak ptermohon yakni KPU Sekadau juga hadir pada putusan sidang oleh MK yang dimulai pada pukul 10:00 WIB. Ketua KPU Sekadau Gusti Mahmud Buang mengatakan, sidang telah usai dilaksnakan dan MK telah memutuskan menolak gugatan pemohon.

“Sudah diputuskan oleh MK bahwa permohonan pemohon ditolak,” ujar Buang saat menghubungi Tribun pada Senin (18/1/2016) sekitar pukul 12.56 WIB.

Selain Sekadau, Buang juga mengatakan bahwa yang sudah menjalani persidangan adalah kabupaten Melawi.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved