Tribun Election

MK Tolak Gugatan Firman-Jhon

Mahkamah Konstotusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi Firman Muntaco-Jhon Murkanto.

Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Mahkamah Konstotusi (MK) menolak gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Melawi Firman Muntaco-Jhon Murkanto, terhadap KPU Melawi dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (18/1/2016).

“MK menolak karena berkaitan dengan tenggang waktu, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, kami berharap putusan ini dihargai dan dihormati karena sudah ditentukan oleh MK melalui mekanisme yang ada,” kata Ketua KPU Melawi Julita dihubungi via telepon usai sidang.

Julita mengatakan pihaknya sudah menerima salinan putusan. Terkait hal ini KPU akan melaksanakan apapun yang telah menjadi putusan MK, yakni penetapan pasangan calon terpilih pada pilkada 9 Desember lalu.

“Apabila sudah diputuskan MK jadwalnya tanggal Februari nanti, namun demikian kita tetap menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved