Disdikbud Landak :Tidak Boleh Ada Homeschooling, Kalau Ada Itu Berarti Ilegal

Belum ada ketentuan peraturannya, izin juga tidak ada dari Pemkab Landak. Jadi saya tegaskan, home schooling tidak ada.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SM
Anak-anak sedang belajar di Sekolah Berbasis Rumah di Jl Selojeng Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, Rabu (13/1). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,LANDAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Landak, Aspansius menegaskan, penyelenggaraan pendidikan homeschooling di Kabupaten Landak belum termasuk ketentuan peraturannya.

"Belum ada ketentuan peraturannya, izin juga tidak ada dari Pemkab Landak. Jadi saya tegaskan, home schooling tidak ada. Kalaupun ada, itu ilegal," ucapnya, Kamis (14/1/2016).

Ia mengimbau kepada masyarakat jika menemukan adanya kegiatan homeschooling untuk melaporkan ke Pemkab Landak. Ia juga belum berani mengambil tindakan jika sekarang ini ada home schooling karena belum ada instruksi dari bupati.

"Kalaupun muridnya nanti sudah tamat sekolah, siapa yang akan memberikan ijazah. Demikian juga kalau mereka ikut paket harus bentuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang ada izin dari Disdikbud Landak atas nama bupati," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved