Polresta Pontianak Tangkap Pelaku Begal, Satu Tewas
Rekam jejak dari masing-masing pelaku yang ada tiga orang ini, dua telah didapatkan dan yang satu masih dalam pengejaran.
Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satu dari dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (begal) tewas, saat keduanya ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Pontianak di kediaman satu di antara pelaku di Komplek Garden Mas 1, Jl Parwasal, Pontianak Utara, Rabu (13/1/2015) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Ya, salah satu kelompok mereka, yang bernama Hendra Purwanto alias Wanto, kami lakukan penindakan secara tegas, karena sesuai dengan ketentuan aturan. Anggota kepolisian yang saat itu dalam keadaan terdesak, bisa saja melakukan tindakan tegas kepada pelaku-pelaku kejahatan. Karena dari alat bukti senjata tajam ada padanya, pada saat akan dilakukan penangkapan, pelaku memberikan perlawanan, sehingga dilakukan penembakan di arah paha dan badan Wanto," ungkap Waka Polresta Pontianak, AKBP Veris Septiansyah saat rilis tersangka dan barang bukti di Mapolresta Pontianak, Kamis (14/1/2015).
Kedua tersangka itu adalah Hendra Purwanto alias Wanto (35) warga Komplek Garden Mas 1, Jl Parwasal, Siantan, Pontianak Utara beserta tersangka Kiki Kardila (26), warga Gang Bayan, Jl Merdeka, Pontianak Kota.
"Rekam jejak dari masing-masing pelaku yang ada tiga orang ini, dua telah didapatkan dan yang satu masih dalam pengejaran, mudah-mudahan dalam waktu dekat segera ditangkap. Ketiganya residivis kasus pencurian dengan kekerasan, spesialis curas dengan menggunakan sepeda motor melakukan curas terhadap korbannya, terutama wanita yang paling banyak menjadi korbanya," paparnya.
Keduanya ditangkap berdasarkan laporan kepolisian (LP) yang diterima pihaknya pada Selasa (5/1/2016), usai barang berharga milik korban, yakni telepon seluler dan uang tunai dirampas para pelaku saat melintas di kawasan Jl Sidas (depan Hotel Mahkota), dengan kerugian mencapai sekitar Rp 3,4 juta.
Selain LP tersebut, dua laporan polisi lainnya yakni pada Senin (11/1/2016) di depan Ayani Mega Mal, Jl Jend Ahmad Yani, pelaku merampas barang milik korban, yakni telepon seluler Samsung Grand putih dan Iphone 5S dengan total kerugian Rp 9,9 juta. Kemudian laporan polisi pada Rabu (13/1/2016) di restoran cepat saji CFC di dalam kawasan SPBU Paris II, Jl Jend Ahmad Yani, yang pada kejadian tersebut pelaku mengambil laptop merk Lenovo hitam milik korban, sesaat setelah korban meninggalkannya di atas meja, dengan kerugian sebesar Rp 7 juta.
Dari penangkapan tersebut, dapat diamankan barang bukti hasil kejahatan, yakni satu telepon seluler Iphone 5S (barang bukti kejahatan di lokasi depan Mega Mall), satu unti telepon seluler Nokia 1202 (barang bukti kejahatan di lokasi Jl Sidas), satu unit notebook (laptop) merek Lenovo hitam (barang bukti kejahatan di kawasan SPBU Paris II), satu pisau carter, satu bilah pisau Sangkur yang kerap digunakan untuk menakut-nakuti korbannya atau bahkan menyerang korban yang diancam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/wakapolresta-pontianak-akbp-veris-septiansyah_20160114_204714.jpg)