DPRD Melawi Minta Pj Bupati Kembalikan Posisi Semula Pejabat Eselon yang Dilantik

Wakil ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi meminta kepada penjabat bupati Melawi Hatta, mengembalikan posisi eselon yang telah dilantik beberapa waktu lalu

Penulis: Ali Anshori | Editor: Mirna Tribun

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,MELAWI - Wakil Ketua DPRD Melawi, Iif Usfayadi meminta kepada Penjabat Bupati Melawi Hatta, mengembalikan posisi eselon yang telah dilantik beberapa waktu lalu, hal ini sesuai dengan surat edaran dirjen Otonomi Daerah yang disampaikan pula kepada gubernur tertanggal 11 Desember 2015 lalu.

“Kita juga menerima fax langsung dari kementrian dalam negeri pada 8 Januari 2016, surat tersebut ditujukan kepada gubernur Kalbar yang intinya gubernur diminta mengingatkan kepada penjabat bupati Melawi mengembalikan pejabat eselon yang dilantik ke posisi semula,” kata Iif Usfayadi.

Iif mengatakan DPRD sangat mendukung dengan adanya surat edaran tersebut agar kapasitas pemerintahan tidak melanggar undang-undang. Kata Iif jika penjabat bupati Melawi tidak mengindahkan pelaksanaan pemerintahan itu sudah cacat hukum, dan itu dapat berisiko pada kerugian negara dan potensi lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, menteri dalam negeri telah menerima surat pengaduan masing-masing dari forum masyarakat perduli Melawi nomor A-002/FMPM/MLW/X/2015 tanggal 9 Oktober 2015 hal mohon tindakan tegas atas pelanggaran dan pembangkangan terhadap peraturan pemerintah republik Indonesia, dewan cabang laskar anti korupsi nomor 0014/X.9/DPC.LAKI.MWL/11.15 tanggal 13 Oktober 2015 hal laporan temuan hasil investigasi DPC LAKI Kabupaten Melawi terhadap kinerja Penjabat bupati Melawi.

Di dalam surat edaran itu pula ditegaskan pasal 132A ayat 1 huruf a dan ayat 2 peraturan pemerintah nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 tahun 205 tentang pemilihan, pengesahan pengangkatan dan pemerhentian kepadal daerah dan wakil kepada daerah ditetapkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved