Polisi Bekuk Dua Penadah Motor Curian di Nanga Pinoh
Berdasarkan laporan tersebut kita kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, mereka merupakan penadah
Penulis: Ali Anshori | Editor: Arief
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MELAWI - Satuan Reskrim Polres Melawi berhasil membekuk dua tersangka yang diduga sebagai penandah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan di wilayah Terminal Sido Mulyo, Melawi pada Jumat (1/1/2015).
Dua tersangka tersebut berinisial At dengan alamat Desa Kenual, Nanga Pinoh, dan tersangka kedua atas nama Wah warga Desa Tekelak, Kecamatan Nanga Pinoh. Bersama tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria F KB 3889 V beserta STNK.
Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Siswadi mengatakan, penangkapan dua tersangka ini berdasarkan laporan yang masuk pada tanggal 6 Desember 2015 lalu, berkaitan dengan pencurian sepeda motor milik pelajar di Nanga Pinoh.
"Berdasarkan laporan tersebut kita kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka ini, mereka merupakan penadah, sedangkan pelaku pencurinya kita masih lakukan pengejaran," kata Kasat, Minggu (3/1/2015).
Saat ini kepolisian masih mendalami kasus ini guna kepentingan lebih lanjut. Sementara dua tersangka yang diringkus masih berada di sel tahanan Mapolres Melawi. Kasat mengungkapkan keduanya akan dikenakan pasal 480 KUHP.