Pengadilan Tinggi Pontianak Terima Laporan Banding Anggota DPRD Pontianak

Terkait perkara sertifikat SLB Dharma Asih Pontianak yang melibat‎kan anggota DPRD kota Pontianak Hendry Mahyudin sebagai terdakwa.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/HADI SUDIRMANSYAH
Hendry Mahyudin alias Candi saat mengikuti persidangan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Pengadilan Tinggi Pontianak telah menerima laporan banding dari Pengadilan Negeri kelas 1 A Pontianak terkait ‎Perkara Pidana Umum yang melibatkan anggota DPRD kota Pontianak Hendry Mahyudin.

Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Tinggi Pontianak Marhaban menuturkan pihaknya menerima laporan banding ‎sejak sekitar sepekan yang lalu.

"Baru laporan banding saja, kalau berkasnya belum," ujar Marhaban pada Selasa (22/12/2015) siang saat di konfirmasi oleh Tribun Pontianak.

Ia menjelaskan tidak ada batas waktu kapan paling lama berkas perkara banding itu harus dilimpah untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Tinggi.

"Kalau ingin informasi lebih lanjut, silakan hubungi Pengadilan Negeri," pungkas Panmud.

‎Sebelumnya terkait perkara sertifikat SLB Dharma Asih Pontianak yang melibat‎kan anggota DPRD kota Pontianak Hendry Mahyudin sebagai terdakwa, kedua belah pihak dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding pasca divonisnya satu tahun pidana penjara oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Kusno SH yang juga selaku wakil ketua PN Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved