Tribun Election
Pasangan Andi-Kuan Gugat KPU Ketapang
Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Ketapang 2015 nomor urut 2, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan menggugat dan menuntut KPU Ketapang
Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pasangan Calon (Paslon) Pilkada Ketapang 2015 nomor urut 2, Andi Djamiruddin-Chanisius Kuan menggugat dan menuntut KPU Ketapang untuk membatalkan keputusannya tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Gugatan ini disampikan Kuasa Hukumnya Herawan Utoro, Agus Hendri, Agus Setiawan, A Selamat Nazar, Bambang Tulus Wahyono dan Angga Pribadi. Serta telah didaftarkan ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi tentang permohonan keberatan dan atau pembatalan terhadap Keputusan KPU Ketapang tersebut pada Minggu (20/12/2015).
“Kita megajukan permohonan keberatan dan atau pembatalan terhadap Keputusan KPU Ketapang No.76/Kpts/KPU-Kab-019.435724/2015 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2015,” kata Angga Pribadi dalam rilisnya yang dikirim kepada Tribun di Ketapang, Senin (21/12/2015).
Pengajuan ini menurutnya sudah ditandatangani oleh Panitera Mahkamah Konstitusi yakni Kasianur Sidauruk. Dasar dan alasan permohonan keberatan dan atau pembatalan yang didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum Paslon dikarenakan adanya sejumlah pelanggaran dan penyimpangan.
Pelanggaran terjadi sebelum, sedang, selama dan setelah berlangsungnya pemungutan suara pada pelaksanaan Pemilukada Ketapang 2015. Di antaranya pelanggaran dan penyimpangan administratif maupun pidana yang bersifat sistematis, terstruktur dan masif yang melanggar asas-asas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pilkada-serentak_20151202_170839.jpg)