Kades Wajok Hulu Klarifikasi Tuduhan Pungli Program Prona

Program sebenarnya yang ada di masyarakat sampai 600 persil itu bukan Prona ataupun ajudikasi

Penulis: Madrosid | Editor: Arief
TRIBUN/SID
Kades Wajok Hulu, Abd Malik menunjukkan sampel sertifikat dari program konsolidasi di Balai Desa Wajok Hulu, Kamis (18/12/2015). Dia membantah tuduhan telah melakukan pungutan sebesar Rp 1,1 juta pada program Prona. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Laporan masyarakat Sungai Pandan, Desa Wajok Hulu atas dugaan pungli penerbitan sertifikat tanah melalu program Prona, menyeret nama Kades Wajok Hulu Abdul Malik.

Namun, Abdul Malik merasa tidak pernah melakukan kesalahan apapun sesuai tuduhan tersebut. Sebab, progran Prona yang disangka masyarakat telah disalahkangunakan dengan pemungutan per sertifikat Rp 1,1 juta, menurutnya tidak benar.

"Program sebenarnya yang ada di masyarakat sampai 600 persil itu bukan Prona ataupun ajudikasi. Namun program itu langsung dari kanwil, yakni program konsolidasi. Sesuai penjelasan bupati dalam keputusannya melalui inspektorat bahwa peserta program konsolidasi ini tetap dikenakan biaya tanggungan, baik berupa uang maupun sumbangan tanah," ujar Abdul Mali di Balai Desa Wajok Hulu, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Jumat (18/12/2015).

Malik juga menjelaskan sejak dirinya menjabat sebagai kades, program Prona ini tidak pernah mencukupi kuota kebutuhan masyarakat Wajok Hulu. Sekalipun ada, biasanya tidak sampai berjumlah ratusan.

"Makanya saya menegaskan bahwa program yang dikira masyarakat program ajudikasi ataupun prona itu tidak benar. Program yang diterima masyarakat selama ini yang berjumlah, 600 persil pada 2012-2013 ini merupakan program konsolidasi yang telah ditetapkan oleh keputusan Bupati Mempawah," terangnya.

Program konsolidasi ini merupakan program kanwil provinsi melalui BPN Mempawah. Desa Wajok Hulu berhasil mendapat program ini sebanyak 600 persil khusus di Sungai Pandan.

"Sebenarnya ini hanyalah sebuah miskomunikasi saja. Masyarakat tidak mengerti program itu sebenarnya. Makanya yang dilaporkan oleh masyarakat ini, merupakan program konsolidasi bukan Prona. Karena kalau program Prona, jumlahnya paling banyak hanya 20-30 persil saja," jelasnya.

Baca Juga: 

Merasa Jadi Korban Pungli, Warga Mengadu ke BPN Mempawah

Kades mengharapkan kepada semua pihak dapat menyikapi kasus ini dengan baik, termasuk juga bagi pihak penyidik. "Saya sejak awal sudah dilakukan pemeriksaan oleh pihak inspektorat. Dan tidak ada kesalahan apapun terkait pelaksanaan program konsolidasi yang dikira masyarakat program Prona ini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved