Terkait Kasus Fitnah dan Pencemaran Nama Baik , Perempuan ini Laporkan Ahok ke Polisi

Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Editor: Mirna Tribun
KAHFI DIRGA CAHYA/KOMPAS.COM
Yusri Isnaeni (32), melaporkan Basuki Tjahaja Purnama ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik, Jakarta, Rabu (16/12/2015). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal mengatakan polisi sudah menerima laporan Yusri Nuraeni (32) terhadap dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok', Rabu (16/12/2015).

"Kita menerima laporan dari semua masyarakat yang diduga ada kerugian pidana. Atas laporan itu kita akan lakukan penyelidikan. Apakah cukup bukti adanya pelanggaran hukum," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Iqbal melanjutkan polisi masih mempelajari laporan Yusri. Ia enggan berspekulasi lebih jauh terlebih dahulu terkait laporan Yusri. 

"Kepolisian berkewajiban menerima informasi apa pun. Kita melakukan proses penyidikan berdasar pembuktian. Apakah laporan masyarakat (Yusri) ada unsur pidana atau tidak," tambah Iqbal.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' dilaporkan Yusri Isnaeni ke Polda Metro Jaya, Rabu (16/12/2015), terkait pencemaran nama baik.

Yusri sendiri merupakan ibu yang dimarahi Ahok di Balai Kota saat hendak melaporkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved